Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Publik Kota Padang


Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Publik Kota Padang merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik. Good Governance sendiri didefinisikan sebagai suatu sistem yang menjamin pemerintah bekerja secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik.

Menurut Bupati Padang, Mahyeldi Ansharullah, “Implementasi Good Governance dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.” Hal ini sejalan dengan pendapat De Bruijn dan Van Den Brink bahwa Good Governance dapat menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam mengimplementasikan Good Governance dalam pengelolaan dana publik, Kota Padang telah melakukan berbagai langkah, seperti pembentukan Satuan Pengelolaan Keuangan Daerah (SPKD) yang bertugas mengawasi pengelolaan dana publik. Selain itu, pemerintah juga aktif melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana publik melalui mekanisme partisipasi publik.

Menurut Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, pakar tata kelola keuangan publik dari Universitas Indonesia, “Implementasi Good Governance dalam pengelolaan dana publik tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan politik.” Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Kota Padang untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana publik.

Dengan implementasi Good Governance yang baik, diharapkan pengelolaan dana publik Kota Padang dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terus meningkat, dan pembangunan Kota Padang dapat berjalan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.