BPK Perwakilan Padang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan keuangan negara. Dasar hukum bagi BPK Perwakilan Padang mencakup:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Sebagai dasar konstitusi negara yang mengamanatkan pentingnya pengawasan keuangan negara dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menyediakan dasar hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
- Peraturan BPK RI: Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh BPK RI, seperti Peraturan BPK tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan di BPK Perwakilan Padang.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden: Peraturan-peraturan ini mengatur tentang tata kelola keuangan negara dan pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh BPK.
- Peraturan Daerah (Perda): Peraturan-peraturan yang berlaku di tingkat daerah yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran serta administrasi pemerintahan di wilayah Sumatera Barat.
BPK Perwakilan Padang bertugas melaksanakan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, berdasarkan dasar hukum yang berlaku.