Standar Operasional Prosedur (SOP) BPK Perwakilan Padang bertujuan untuk mengatur tahapan pemeriksaan keuangan negara agar dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. SOP ini memastikan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara konsisten, independen, dan profesional.
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Menentukan ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan prioritas dan kebutuhan yang ditetapkan oleh BPK RI.
- Membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari auditor berkompeten dan berpengalaman.
- Menyusun rencana kerja pemeriksaan, termasuk tujuan, metodologi, jadwal, dan alokasi sumber daya.
2. Pengumpulan dan Verifikasi Data
- Mengumpulkan data dan dokumen terkait objek pemeriksaan dengan metode wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen.
- Melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan data dan informasi yang diperoleh.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Melaksanakan pemeriksaan di lapangan dengan mematuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
- Melakukan evaluasi atas efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan terkait.
4. Pengolahan dan Analisis Data
- Menganalisis data yang diperoleh untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan efektivitas pengelolaan anggaran.
- Menggunakan alat bantu teknologi informasi untuk mendukung proses analisis data.
5. Penyusunan Laporan Pemeriksaan
- Menyusun laporan pemeriksaan yang mencakup temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan.
- Melakukan review internal untuk memastikan kualitas, keakuratan, dan kepatuhan laporan terhadap pedoman BPK RI.
6. Penyampaian Laporan dan Tindak Lanjut
- Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait dan memberikan kesempatan untuk tanggapan.
- Memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang disarankan untuk memastikan implementasinya.
7. Pengendalian Mutu
- Melakukan evaluasi berkala terhadap proses SOP untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
- Menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi auditor guna mempertahankan kualitas pemeriksaan.
BPK Perwakilan Padang berkomitmen untuk melaksanakan setiap pemeriksaan dengan penuh integritas, objektivitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik.